Kantor PEMDA Karawang

Jumat, 12 Agustus 2011

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disperindagtamben


Adapun tujuan dan sasaran dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan kualitas usaha industri;
  2. Meningkatkan pola distribusi barang dan Pengamanan Perdagangan serta Perlindungan Konsumen;
  3. Meningkatkan kualitas Pasar Tradisional;
  4. Meningkatkan pengembangan ekspor dan kerjasama perdagangan internasional;
  5. Meningkatkan Kualitas Pemukiman Cakupan Pelayanan Sarana dan Prasarana
Dasar Pemukiman Serta Hunian Yang Layak dan Produktif;
  1. Meningkatkan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pertambangan;
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  3. Meningkatkan SDM Aparatur dan Pelayanan Perkantora

    Sasaran:


    1.    Penataan Sentra IKM Unggulan (One Village One Product) Sektor Industri
    2.         Meningkatkan Sistem Informasi dan Promosi;
    3.     Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan Distribusi Sembako Serta Komoditas Strategis Lainnya;
    4.         Meningkatkan Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga;
    5.         Meningkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen;
    6.      Meningkatkan daya saing pasar tradisional guna pemberdayaan usaha pedagang kecil
    Dan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat;
    7.         Meningkatkan dan mendukung ekspor non migas nasional;
    8.       Tersedianya pelayanan prasarana dasar, meliputi peningkatan pelayanan listrik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
    9.   Terkendalinya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, pesisir dan lokasi pertambangan;
    10.    Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari potensi lokal antara lain dari pajak Air Bawah Tanah dan Retribusi hasil pertambangan dan pelayanan pasar serta usaha daerah;
    11.      Meningkatkan kualitas tenaga teknis dan tenaga administrasi Aparatur;
    12.        Meningkatkan Fasilitasi Pengembangan Pasar Desa;
    13.        Terwujudnya Terminal Agribisnis (Pasar Induk Beras).




     
     












 
Tujuan :



Rabu, 10 Agustus 2011

MENGAPA USAHA KECIL PERLU DIKEMBANGKAN???

Sejak tahun 1983, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan (Kuncoro & Abimanyu, 1995).

Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuhkembangkan industri kecil dan rumah tangga (IKRT) setidaknya dilandasi oleh tiga alasan. Pertama, IKRT menyerap banyak tenaga kerja. Kecenderungan menerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak IKRT juga intensif dalam menggunakan sumberdaya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan IKRT akan menimbulkan dampak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah kemiskinan, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan (Simatupang, et al., 1994; Kuncoro, 1996). Dari sisi kebijakan, IKRT jelas perlu mendapat perhatian karena tidak hanya memberikan penghasilan bagi sebagian besar angkatan kerja Indonesia, namun juga merupakan ujung tombak dalam upaya pengentasan kemiskinan. Di perdesaan, peran penting IKRT memberikan tambahan pendapatan (Sandee et al., 1994), merupakan seedbed bagai pengembangan industri dan sebagai pelengkap produksi pertanian bagi penduduk miskin (Weijland, 1999). Boleh dikata, ia juga berfungsi sebagai strategi mempertahankan hidup (survival strategy) di tengah krismon.

Kedua, IKRT memegang peranan penting dalam ekspor nonmigas, yang pada tahun 1990 mencapai US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka industri. Ketiga, adanya urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida pada PJPT I menjadi semacam "gunungan" pada PJPT II. Gambar 1 memperlihatkan bahwa pada puncak piramida dipegang oleh usaha skala besar, dengan ciri: beroperasi dalam struktur pasar quasi-monopoli oligopolistik, hambatan masuk tinggi (adanya bea masuk, nontariff, modal, dll.), menikmati margin keuntungan yang tinggi, dan akumulasi modal cepat. Puncak piramida ini (bagian yang diarsir) sejalan dengan hasil survei Warta Ekonomi (1993) mengenai omset 200 konglomerat Indonesia. Pada dasar piramida didominasi oleh usaha skala menengah dan kecil yang beroperasi dalam iklim yang sangat kompetitif, hambatan masuk rendah, margin keuntungan rendah, dan tingkat drop-out tinggi. Struktur ekonomi bentuk piramida terbukti telah mencuatkan isyu konsentrasi dan konglomerasi, serta banyak dituding melestarikan dualisme perekonomian nasional.

PROFIL DISPERINDAGTAMBEN KABUPATEN KARAWANG

Dalam rangka meningkatkan dan/atau mempertahankan kinerja pembangunan menghadapi perkembangan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor-faktor berpengaruh yang berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka diwujudkan visi dan misi berbasis pada analisis lingkungan strategis dan isu-isu strategis. Seperti motto Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang yaitu:
“Serasi dan Berdaya guna” yang artinya bekerja keras secara serasi yang diharapkan karyanya dapat bermanfaat untuk masyarakat Karawang, diharapkan visi Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang sebagai pemicu bagi seluruh komponen masyarakat (stakeholders), Pemerintah dan Dunia Usaha untuk terus bekerja keras membangun daerah dalam rangka untuk mencapai visi yang dicita-citakan
Visi Jangka Menengah :
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perindustrian, Perdagangan,Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang mempunyai rencana strategik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategik Dinas Perindustrian, Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang yang mencakup Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Kebijakan serta cara pencapaian tujuan dan sasaran tersebut akan diuraikan dalam bab ini, kemudian sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2011 akan dijelaskan dalam Rencana Kinerja (Performance Plan ) 2011.

Pernyataan Visi
Visi adalah suatu cara pandang ke masa depan yang mengilhami setiap tindakan secara emosional dan memotivasi secara positif untuk mencapai kondisi yang diinginkan dimasa mendatang. Melalui Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan perubahan paradigma baru dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan semua komponen masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan. Mekanisme perencanaan yang ditempuh yaitu melalui pembahasan dengan melibatkan unsur bidang yang ada dalam lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan ,Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang dengan nuansa dan semangat baru serta motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan,Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang serta melihat latar belakang dan mencermati fenomena yang ada, maka Visi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :

TERWUJUDNYA INDUSTRI , PERDAGANGAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI YANG TANGGUH UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KARAWANG

Pernyataan Visi Dinas Perindustrian, Perdagangan,Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang mengacu pada pernyataan Visi Pemerintah Kabupaten Karawang, oleh karena Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang merupakan bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Karawang, maka sudah selayaknya Visi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang.

Penetapan Makna Visi 

Sementara itu, perencanaan yang optimal dapat dijelaskan sebagai visi untuk mewujudkan suatu proses. mempersiapkan secara sistimatis. kegiatan- kegitan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan efektif dan efesien. Dengan demikian Visi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten menyatakan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang akan secara harmonis mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui koridor Cone Businees – nya yaitu pelaksanaan teknis dibidang Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi.

Pernyataan Misi 

Misi adalah suatu keamanan yang kuat suatu organisasi / lembaga dengan memperhatikan kewenangan dan tanggung jawab atas kepentingan umum ( publik ) guna mewujudkan kondisi dan situasi yang diinginkan pada akhir kurun waktu tertentu yang menyiratkan tujuan – tujuan yang harus dicapai sebagai prasyarat terwujudnya Visi.
Terwujudnya Visi yang dikemukakan pada sebagaian sebelumnya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh segenap pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang sebagai bentuk nyata dari Visi tersebut ditetepakanlah Misi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang yang menggambarkan hal yang seharusnya terlaksana, sehingga yang masih abstrak terlihat pada Visi akan lebih nyata pada Misi tersebut. lebih jauh, pernyataan Misi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang memperlihatkan kebutuhan apa yang hendak dipenuhi oleh dinas, siapa yang memiliki kebutuhan tersebut.
Misi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai berikut :

MENJADIKAN BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERTAMBANGAN DAN ENERGI SEBAGAI PENGGERAK UTAMA RODA PEREKONOMIAN MELALUI PEMBINAAN , PENGEMBANGAN DAN PELAYANAN SERTA PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 08 Agustus 2011

MENGENAI DISPERINDAGTAMBEN KABUPATEN KARAWANG



2.1  Tugas, Fungsi, dan Struktur Disperindagtamben

2.1.1     Dasar Hukum Pembentukan Disperindagtamben
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, organisasi SKPD dilingkungan Kab. Karawang mengalami 3 kali perubahan, termasuk pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, semula pada tahun 2001 OPD ini bernama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001, tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, kemudian berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar yang dibentuk berdasarkan Perda No.02 Tahun 2004 dan berubah lagi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi yang dibentuk berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2008.

2.1.2     Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Unsur Organisasi Dinas terdiri dari :
a.    Pimpinan adalah Kepala Dinas
b.   Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Sub. Bagian.
c.    Pelaksana adalah Kepala Bidang, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan susunan organisasi Dinas adalah :
a.    Kepala Dinas
b.   Sekretaris Dinas, membawahkan :
1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.      Sub Bagian Keuangan.
3.      Sub Bagian Program dan Pelaporan.

c.    Bidang Perindustrian, membawahkan :
1.      Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
2.      Seksi Industri Logam Mesin, Elektonika dan Aneka
3.      Seksi Industri Kecil dan Kerajinan.

d.   Bidang Perdagangan, Membawahkan :
1.      Seksi Perdagangan Dalam Negeri.
2.      Seksi Perdagangan Luar Negeri
3.      Seksi Promosi dan Informasi.

e.    Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, Membawahkan :
1.      Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kemetrologian
2.      Seksi Pengawasan Barang Beredar
3.      Seksi Perlindungan Konsumen

f.    Bidang Pertambangan dan Energi, Membawahkan :
1.      Seksi Pertambangan Umum dan Air Bawah Tanah.
2.      Seksi Pertambangan Migas.
3.      Seksi Pengembangan Geologi, Pemetaan Wilayah dan Konservasi

g.   Unit Pelaksanaan Teknis Dinas terdiri dari :
1.      UPTD Pasar meliputi :
a.    UPTD Pasar Wilayah Karawang.
b.   UPTD Pasar Wilayah Rengasdengklok.
c.    UPTD Pasar Cikampek.
d.   UPTD Pasar Cilamaya.
2.      UPTD Metrologi legal