Kantor PEMDA Karawang

Senin, 08 Agustus 2011

MENGENAI DISPERINDAGTAMBEN KABUPATEN KARAWANG



2.1  Tugas, Fungsi, dan Struktur Disperindagtamben

2.1.1     Dasar Hukum Pembentukan Disperindagtamben
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, organisasi SKPD dilingkungan Kab. Karawang mengalami 3 kali perubahan, termasuk pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, semula pada tahun 2001 OPD ini bernama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001, tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, kemudian berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar yang dibentuk berdasarkan Perda No.02 Tahun 2004 dan berubah lagi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi yang dibentuk berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2008.

2.1.2     Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Unsur Organisasi Dinas terdiri dari :
a.    Pimpinan adalah Kepala Dinas
b.   Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Sub. Bagian.
c.    Pelaksana adalah Kepala Bidang, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan susunan organisasi Dinas adalah :
a.    Kepala Dinas
b.   Sekretaris Dinas, membawahkan :
1.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.      Sub Bagian Keuangan.
3.      Sub Bagian Program dan Pelaporan.

c.    Bidang Perindustrian, membawahkan :
1.      Seksi Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
2.      Seksi Industri Logam Mesin, Elektonika dan Aneka
3.      Seksi Industri Kecil dan Kerajinan.

d.   Bidang Perdagangan, Membawahkan :
1.      Seksi Perdagangan Dalam Negeri.
2.      Seksi Perdagangan Luar Negeri
3.      Seksi Promosi dan Informasi.

e.    Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, Membawahkan :
1.      Seksi Pengawasan dan Pembinaan Kemetrologian
2.      Seksi Pengawasan Barang Beredar
3.      Seksi Perlindungan Konsumen

f.    Bidang Pertambangan dan Energi, Membawahkan :
1.      Seksi Pertambangan Umum dan Air Bawah Tanah.
2.      Seksi Pertambangan Migas.
3.      Seksi Pengembangan Geologi, Pemetaan Wilayah dan Konservasi

g.   Unit Pelaksanaan Teknis Dinas terdiri dari :
1.      UPTD Pasar meliputi :
a.    UPTD Pasar Wilayah Karawang.
b.   UPTD Pasar Wilayah Rengasdengklok.
c.    UPTD Pasar Cikampek.
d.   UPTD Pasar Cilamaya.
2.      UPTD Metrologi legal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar